SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Kamis 22 Juni 2023 di Polres Tabanan, Badung dan Jembrana

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Kamis 22 Juni 2023 di Polres Tabanan, Badung dan Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM keliling Bali hari ini Kamis 22 Juni 2023, Polres Tabanan, Badung dan Jembrana.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Kamis, 22 Juni 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Juni 2023, Tabanan di Pepito Buwit Hingga Pukul 12.00 Wita


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Kamis, 22 Juni 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

 

Sedangkam Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Kamis, 15 Juni 2023 berlokasi di Waterbee Gilimanuk mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

 

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca juga: SIM Keliling di Tabanan, Badung, Jembrana, Ini Lokasinya

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 7 Juni 2023, Tabanan di Pepito Buwit Pukul 08.00-12.00 Wita


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 


3. Tes Psikologi SIM


4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

 

 

Artikel lainnya di SIM Keliling

Berita Terkini