Pemilu 2024

Ketut Putra Akan Diskusi dengan Tim Hukum, Buntut Status TMS Pencalonan DPD RI Pemilu 2024

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Putra Ismaya Jaya saat mendaftar ke KPU Bali pada Mei 2023. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) - Ketut Putra Akan Diskusi dengan Tim Hukum, Buntut Status TMS Pencalonan DPD RI Pemilu 2024

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Putra Ismaya Jaya mendapat status tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU Bali terkait pencalonan dirinya menjadi DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketut Ismaya angkat bicara.

Dihubungi Tribun Bali, Ketut Ismaya mengatakan, ia akan berdiskusi dengan tim hukumnya guna menentukan langkah selanjutnya pasca penetapan status TMS tersebut.

“Tiang (saya) lagi diskusi dengan tim hukum. Apa nanti langkahnya,” ungkap Ketut Ismaya saat dihubungi Tribun Bali pada Sabtu 24 Juni 2023 sore.

Baca juga: BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024

Disinggung soal kemungkinan mengajukan gugatan ke Bawaslu, pria pendiri Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) itu tak dapat berbicara banyak.

Pasalnya, ia menyerahkan keputusan soal upaya hukum tersebut kepada tim hukumnya.

Ia memandang, perlu adanya pertimbangan yang matang dan kesepahaman sebelum mengajukan upaya hukum tersebut.

“Tiang (saya) menyerahkan sama mereka (tim hukum). Kalau tiang (saya) pingin tapi mereka tidak mau bekerja, kan percuma juga,” ungkap Ketut Ismaya.

Di akhir ia menegaskan, dirinya akan terus bersemangat untuk bekerja keras demi kepentingan masyarakat Bali.

“Pokoknya tetap semangat untuk ngayah (kerja tanpa pamrih),” pungkas I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.

“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.

Halaman
12

Berita Terkini