"Sementara sapinya belum ada yang dijual. Mungkin masih menunggu waktu yang tepat," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Dewa Yoga disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Kami harap peternak lebih waspada lagi dengan adanya kejadian ini," tandasnya. (*)