Berita Bali

Edarkan Sabu di Wilayah Denpasar, Sumarta Menerima Divonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu - Edarkan Sabu di Wilayah Denpasar, Sumarta Menerima Divonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gede Sumarta (45) divonis bui 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain pidana badan, Sumarta juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sumarta divonis, karena terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu. 

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar


Atas vonis itu, terdakwa hanya bisa pasrah menerima.

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa menerima, jaksa juga menerima," jelas Gusti Agung Prami Paramita saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 6 Juli 2023.


Vonis majelis hakim sendiri turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, oleh JPU, terdakwa dituntut pidama penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram


Atas perbuatannya, Sumarta dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sumarta ditangkap di kosnya di Jalan Danau Buyan, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jumat 3 Pebruari 2023 sekira Pukul 22.00 Wita. 


Dibekuknya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu. Atas informasi itu, petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 


Saat itu terdakwa terpantau keluar dari kosnya menuju sebuah warung. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!


Terdakwa langsung digeledah dan dibawa ke kosnya.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 8,37 gram, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 buah alat idap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 


Sementara itu dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu Bab (buron).

Terdakwa diperintah oleh Bab untuk mengambil dan menempel kembali paket sabu itu dengan upah Rp25 ribu per titik tempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Berita Terkini