Berita Klungkung

Polisi Incar Video Perkelahian Dua Kader Golkar, Tetap Buka Peluang RJ

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung saat ini tengah mengumpulkan barang bukti, terkait kasus perkelahian dua kader Partai Golkar Kabupaten Klungkung.

Kepolisian juga mengincar bukti video, yang menunjukan pristiwa perkelahian tersebut. 

Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk menyikapi laporan dari peristiwa perkelahian itu.

Masing-masing yang terlubat dalam perkelahian, I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra (36) dan I Nyoman Wiriyanto (45) sama-sama membuat laporan ke Polres Klungkung.

"Kedua pihak melapor, kami lanjuti dengan penyelidikan dan kumpulkan setiap barang bukti yang ada," ungkap Nengah Sadiarta, Kamis (13/7/2023).

Dalam tahap mengumpulkan barang bukti ini, polisi juga mengincar video yang merekam kejadian berkelahian itu.

Termasuk memeriksa keterangan saksi dan visum dari rumah sakit.

"Kami akan minta semua barang bukti dan petunjuk yang ada. Kami kumpulkan semua, dan dalam waktu dekat bisa dilakukan gelar perkara. Nanti barulah penyidik akan tentukan, apakah kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan atau masih perlu dapat bahan keterangan lain,"jelas Nengah Sadiarta.

Penyidik saat ini sudah meminta keterangan 3 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Namun polisi masih enggan menyebut siapa saja yang telah dimintai keterangannya.

"Penyelidikam sedang berjalan, pada intinya kami minta keterangan pihak yang mengetahui kejadian itu," jelas Nengah Sadiarta.

Terkait adanya upaya mediasi dari DPD I Golkar Bali, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan, mengingat keduanya telah membuat laporan. 

Jikapun nanti ada perdamaian yang disepakati kedua pihak, tanpa tekanan dari pihak manapun, maka bisa ditempuh jalur RJ (restorative justice).

"Jika nanti ada perdamaian dan itu dilakukan kedua pihak tanpa tekanan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, tentu tetap dibuka peluang penyelesaian perkara dengan RJ (restorative justice)," ujar perwira melati dua tersebut.

Internal DPD (Dewan Pimpinan Daerah) II Partai Golkar Kabupaten Klungkung memanas.

Halaman
12

Berita Terkini