Bila merasa ada kejanggalan, kata Kabid Humas, segera melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Bagi masyarakat, Polda Bali sedang mendalami kasus ini. Apabila merasa juga kartu kreditnya mengalami masalah seperti korban yang ada, silakan menghubungi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali.
Kabid Humas mengatakan, terduga pelaku MA menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. Selanjutnya, tiket pesawat maupun voucher hotel dan vila itu dijual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.
“Dimana kartu kredit milik orang-orang tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel, tiket pesawat, yang dijual kembali dengan harga lebih murah,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. (mah)