Berita Bali

Beli 1.293 Data Dark Web! Polda Bali Tangkap Pembobol Kartu Kredit, Dipakai Booking Tiket dan Hotel

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila.

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus kejahatan pembobolan kartu kredit alias carding.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7).


Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali menghadirkan terduga pelaku berinisial MA (41) asal Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila.

Selanjutnya, tiket pesawat maupun voucher hotel dan vila itu dijual dengan harga yang lebih murah kepada orang lain.

“Kartu kredit milik orang-orang tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel, tiket pesawat, yang dijual kembali dengan harga lebih murah,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Kabid Humas menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang digelar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (11/7) lalu.

Pada media sosial Instagram, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan salah satu akun atas nama @ratdiba_ yang mengiklankan pemesanan hotel dan vila dengan kalimat “All Hotel & Villa disc 30-50 persen”.

Lantaran curiga, tim siber melakukan profiling dan diketahui akun tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial RN, kekasih MA. Ditreskrimsus Polda Bali melanjutkan penelusuran dan diketahui RN tengah berada di Mall Bali Galeria, 12 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Agenda Pemeriksaan Auditor & 2 Tersangka, Inspektorat Buleleng Kerugian Rp1,8 M Kasus LPD Unggahan

Baca juga: Krama Bugbug Karangasem Kembali Demo ke Kantor Bupati Karangasem, Terkait Penolakan Resort

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terduga pelaku menggunakan data kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tiket pesawat, voucher hotel maupun vila. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

Keterangan RN kepada penyidik, dia diminta tolong oleh kekasihnya MA untuk membantu mengiklankan penjualan tiket pesawat, dan voucher hotel tersebut. “Selasa 12 Juli RN sedang berada di Mall Bali Galeria. Saat ditemukan di lokasi, RN mengakui pembuatan akun di media sosial adalah atas permintaan rekan prianya MA,” ungkap Kombes Pol Jansen.

Kabid Humas mengatakan, kala itu MA juga berada di lokasi yang sama dengan RN. Sehingga, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menginterogasi terduga pelaku MA serta menggeledah barang bawaannya. Hasilnya, polisi menemukan laptop merek Apple yang di dalamnya berisi 1.293 data kartu kredit milik orang lain.

“Dilakukan pendalaman, ditemukan laptop merek Apple. Ditemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain. Baik yang diterbitkan oleh bank dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kabid Humas.

Data kartu kredit tersebut yang digunakan terduga pelaku untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel yang kemudian dijual kembali ke orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadi MA.

MA kemudian digelandang ke Mapolda Bali pada 12 Juli 2023 guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kekasih MA yakni RN masih berstatus sebagai saksi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Apple MacBook Pro warna space grey, satu buah iPhone 11 warna ungu, satu buah iPhone 14 Pro warna hitam, dua akun Dark Web, mobil Mini Cooper warna biru metalik, kartu mobile bank swasta atas nama NS, aplikasi bank swasta atas nama terduga pelaku.

Halaman
123

Berita Terkini