Berita Buleleng

Korupsi LPD Unggahan Ditafsir Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto (kiri) saat memberikan statment kerugian keuangan negara dari kasus korupsi LPD Unggahan ditafsir mencapai Rp 1,8 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara, atas kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng itu, kerugiannya ditafir mencapai Rp 1,8 Miliar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto dikonfirmasi Jumat (28/7) mengatakan, berkas hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu diterima pihaknya belum lama ini.

Setelah berkasnya diterima, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Auditor Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait hasil perhitungan tersebut.

Hal ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. 

"Tim auditor yang menghitung kerugian keuangan negara itu kami mintai keterangan lagi, supaya hasil perhitungannya itu ada bunyinya di berkas perkara yang kami susun. Kerugiannya ditafsir Rp 1,8 Miliar," kata Bambang. 

Setelah memeriksa tim auditor, Bambang juga menyebut sejatinya pihaknya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Mereka diantaranya IA selaku Ketua LPD Unggahan, serta IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan.

Hal ini dilakukan mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama, atau sejak 2021 lalu.

Baca juga: Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu

Hanya saja pemeriksaan batal dilakukan lantaran salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya.

Sehingga pemeriksaan rencananya kembali dijadwalkan setelah hari raya Galungan.

"Kami sebenarnya ingin cepat-cepat menyelesaikan kasus ini. Namun Sesuai KUHAP pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Sementara penasehat hukum dari salah satu tersangka belum siap. Jadi pemeriksaannya kami jadwalkan ulang setelah hari raya Galungan," jelasnya. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu.

Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas.

Sehingga LPD mengalami kerugian. Selama ditetapkan sebagai tersangka, penyidik  belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (*)

Berita Terkini