TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tahun 2025 nampaknya menjadi tahun spesial bagi para narapidana (napi), khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja.
Sebab di tahun ini, para napi diusulkan menerima dua jenis pengurangan masa pidana alias remisi.
Dua jenis remisi tersebut berupa remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan tiap 10 tahun sekali. Kedua remisi ini diberikan pada 17 Agustus.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, total ada 221 dari 369 napi yang diusulkan menerima remisi umum 17 Agustus.
Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Arya! Tak Sadarkan Diri Hingga Meninggal Dunia Kecelakaan di Buleleng
Usulan pemotongan masa hukuman beragam, mulai dari satu hingga enam bulan.
"Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini juga ada remisi dasawarsa atau remisi tiap 10 tahun sekali. Total ada 240 orang yang diusulkan remisi dasawarsa. Untuk besarannya, maksimal tiga bulan," ungkapnya.
Tentu ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para napi untuk memperoleh remisi.
Mulai dari sudah menjalani masa penahanan minimal enam bulan sejak ditahan, berkelakuan baik, hingga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
Baca juga: Keluarga Histeris, Kasus Tajen Maut di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati
Gusti Lanang mengatakan, para napi berpeluang besar menerima dua remisi ini bersamaan. Dikatakan pula, dari dua jenis remisi ini setidaknya ada delapan napi yang langsung bebas apabila usulan diterima.
"Tiga orang napi bisa langsung bebas dari remisi 17 Agustus. Sedangkan dari remisi dasawarsa, ada lima orang yang langsung bebas," ucapnya.
Gusti Lanang menambahkan, pada tahun ini seluruh napi berpeluang menerima remisi. Termasuk napi kasus korupsi. Dikatakan ada tiga koruptor yang diusulkan menerima remisi. "Untuk remisi ini seluruhnya masih berupa usulan, dan saat ini masih diverifikasi pusat. Biasanya remisi ini turun tanggal 15 atau 16 Agustus," tandasnya. (mer)