TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023)pagi.
Massa yang menggenakan pakaian adat, mendobrak gerbang untuk menyampaikan aspirasi ke kantor bupati.
Ketua Tim 9, I Gede Putra Arnawa, mengaku massa datang ke Kantor Bupati Karangasem masih tetap dengan aspirasi sebelumnya.
Yakni tidak setuju pembangunan resort. "Intinya kami dari masyarakat berharap ditutup, tak diteruskan. Selama belum jelas izinnya," kata Putra Arnawa, Jumat (28/7/2023).
Hal berbeda diungkapkan kubu sebelah. Bendesa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Ngurah Arsana, mengatakan, pembangunan resort tak melanggar.
Lokasi tempat pembangunan resort di luar kawasan hutan lindung. Jaraknya jauh dari pura. Lokasi yang di bangun masuk kawasan pariwisata. Masuk dari objek Candidasa.
Baca juga: VIRAL! Oknum Tebar Racun dan Warga Turun Menangkap Ikan di Tukad Mati, Lurah Legian: Kami Kecolongan
Baca juga: Petani Sumeringah, Pemintaan Bunga Pacar Air Tinggi Jelang Galungan di Klungkung Bali
Pembangunan resort tidak merugikan. Sesuai perjanjian dengan investor, 70 persen pegawai hotel ada warga Bugbug.
Pembangunan resort juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Karangasem."Tiga bulan sebelum beroperasi, pegawainya akan dididik. Sampai sesuai dengan skillnya," imbuhnya.
Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, mengatakan Pemerintah Daerah Karangasem belum bisa mengambil sikap konkret.
Tapi pihaknya akan terus melaksanakan upaya, agar kedua belah pihak bisa mendapatkan win - win solution. Mengingat ada dua kelompok yang terlibat dalam kasus pembangunan.
"Kita belum ambil sikap konkret. Tadi sudah rembuk dengan Kapolres. Ini akan dikomunikasikan. Karena ini ada dua belah pihak. Pemerintah tidak memihak. Pemerintah sebagai mediator. Makanya saya minta agar suasana tetap kondisif," kata Wayan Arthadipa usai rapat.
Terkait perizinan yang ditanyakan, kata Artha Dipa, menurut ketentuan yang ada dan sebelumnya sudah terkoneksi ke OSS (Online Single Submission).
Semua izinnya dikeluarkan langsung oleh pusat. Pemerintah daerah tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun. Dinas lingkungan sebatas keluarkan arahan.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang katanya mengeluarkan arahan sifatnya hanya SOP (Standar Operasional Prosedur).
Semisalnya, kalau mau membangun sesuatu apa persyaratannya?. Ini pertanyaannya. Nanti diberi arahan oleh terkait persyaratan," jelas I Wayan Arta Dipa, pejabat asal Desa Sangkan Gunung.