Berita Denpasar

Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023

Penulis: Putu Supartika
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Pajak Restoran hingga Triwulan Kedua di Denpasar Mencapai Rp 122 Miliar, Lampaui Target Tahun 2023

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada triwulan kedua tahun 2023, capaian pajak restoran telah melampaui target. 

Bahkan hal ini sudah melampaui target pajak restoran untuk tahun 2023.

Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, target untuk pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp 114 miliar. 

Dan target ini sudah terlampaui pada triwulan kedua. 

Karena perolehan pajak restoran hingga Juni 2023 mencapai Rp 122 miliar. 

Artinya, capaian ini telah melebihi target yang ada. 

"Secara persentase, capaian pajak restoran ini sebesar 106,96 persen," katanya.

Hal ini menurutnya karena sejumlah inovasi yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar. 

Terbaru, Bapenda juga mengoptimalkan digitalisasi dalam pelayanan pajak restoran.

Ia menambahkan, perolehan pajak restoran ini juga akan berdampak pada pajak daerah untuk tahun 2023. 

Pajak daerah ditarget sebesar Rp 713 miliar lebih yang terdiri dari tujuh jenis pajak. 

Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, PBB, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Melihat kondisi ini, Eddy Mulya yakin target yang diberikan tahun ini bisa tercapai. 

Terlebih, saat ini pihaknya sudah mulai menggencarkan sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah.

Bahkan, saat ini pihaknya mulai menerapkan pilot project pengawasan secara digital transaksi pada restoran serta rumah makan serta usaha kuliner di kawasan Renon. 

Halaman
12

Berita Terkini