Penggantian bacaleg hingga pindah dapil dapat dilakukan oleh Parpol namun jumlahnya harus sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya. Artinya, Parpol tidak boleh menambah bacaleg.
Proses pemindahan ini dapat dilakukan oleh masing-masing Parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada kesempatan ini juga, Parpol dapat memperbaiki dokumen bacaleg yang sebelumnya dinyatakan TMS. "Yang TMS masih ada waktu melengkapi dokumennya sehingga bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Parpol sendiri yang bekerja melalui aplikasi Silon, bukan kami," jelas Dudhi.
Setelah masing-masing Parpol selesai memperbaiki, KPU Buleleng akan langsung memverifikasi dokumen yang diunggah di aplikasi Silon.
Kemudian KPU Buleleng akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Seluruh Bacaleg yang dinyatakan MS akan diumumkan menjadi DCS, Sabtu (19/8). (mpa/mit/rtu)