Perubahan bentuk lintasan yang mulanya berbentuk angka 8 dan kemudian diubah menjadi huruf S dinilai lebih mudah bagi pemohon. Lantaran lebih mudah masyarakat tak perlu menggunakan calo guna memuluskannya dalam ujian permohonan SIM C.
Dengan perubahan ujian yang lebih mudah, orang jadi tidak perlu pungli-punglian. Ini diapresiasi oleh masyarakat dan IPW.
Selain lintasan yang lebih mudah, pemberantasan calo juga didukung dengan diubahnya sistem pembayaran. Kini masyarakat hanya dapat melakukan transaksi melalui pihak bank.
Juga yang penting, hal baru yang diterapkan Korlantas untuk tidak ada pembayaran uang tunai. Semua pembayaran melalui bank, untuk mencegah adanya pungli.
Selama ini Polri melalui Korlantas khususnya, telah responsif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan membuat langkah strategis. Tak hanya soal perubahan lintasan ujian praktik permohonan SIM C, langkah strategis yang juga diambil Korlantas adalah dengan menerapkan tilang elektronik alias Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE).
Reformasi atau sikap responsif Korlantas. Kita ikuti Korlantas itu satker yang banyak melakukan perubahan. Pertama soal ETLE. Sekarang terkait ujian SIM yang dikeluhkan sampai Pak Kapolri sendiri juga ikut bicara. Itu juga direspon dengan perubahan yang angka 8 dan zig-zag, diubah dengan huruf S. (mah)
P to P Lebih Mudah
- Kebijakan Kakorlantas Polri tertuang dalam KEP/105/VIII/2023.
- Lajur angka 8 diganti jadi seperti huruf S.
- Lebar lajur yang semua 1,5 kali lebar kendaraan jadi 2,5 kali lebar kendaraan.
- Rute lintasan kini tersambung satu dengan lainnya. Peserta ujian praktik SIM dapat melalui lintasan dalam sekali jalan.
- Lintasan yang baru juga dilengkapi rambu-rambu dan petunjuk. Mulai dari jalan berkelok, dan waktu untuk berhenti.
- Tetap mengakomodasi materi ujian selama ini, meliputi keseimbangan, U Turn, lintasan S dan reaksi rem.
- Empat poin ujian praktik disatukan jadi satu kesatuan. (*)