Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.
Respons Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memantau perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal.
Baca juga: SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir
Namun, ia menuturkan, agar terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu langsung ditanyakan ke MA.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu 9 Agustus 2023.
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.
Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Terbaru, setelah adanya perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi (restitusi).
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas.com.
Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.