TRIBUN-BALI.COM - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Abang Erawang telah memberlakukan aturan baru untuk wisatawan yang mendaki ke Bukit Abang, Kintamani. Pendaki kini wajib mengenakan pakaian adat Bali.
Ketua Pokdarwis Abang Erawang, I Nengah Suratnata menjelaskan, mereka yang mendaki Bukit Abang kebanyakan hendak melakukan persembahyangan. Maka umat tidak perlu melakukan registrasi sebelum mendaki.
Sedangkan bagi masyarakat umum dengan tujuan wisata, wajib mengikuti aturan kini yang berlaku. Mulai dari registrasi sebelum pendakian, mengenakan pakaian adat, menjaga lisan, tidak duduk di tempat pemujaan, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kemudian dilarang mendaki bagi wanita yang masih menstruasi atau cuntaka, serta wajib difasilitasi jasa pengantar atau pemandu. "Aturan ini mulai berlaku dari 11 Juli 2023 dan sudah kami sosialisasikan ke masyarakat maupun grup-grup pecinta pendakian," ujarnya, Senin (14/8).
Baca juga: Tiga Kios Hangus dalam Sekejap Waktu! Amukan Si Jago Merah di Pasar Desa Tegak Klungkung!
Baca juga: Badung Bisa Jadi Contoh Penerapan UU Provinsi Bali, AWK Temuai Ketua DPRD Putu Parwata
Suratnata menjelaskan, dibuatnya aturan tersebut lantaran Bukit Abang merupakan kawasan suci. Aturan ini sebagai upaya menjaga kesucian kawasan serta meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan yang viral beberapa waktu terakhir.
"Contohnya mereka duduk di tempat pemujaan atau meletakkan barang-barang di tempat yang tidak semestinya. Sebab di kawasan Bukit Abang totalnya ada lima pura yang disucikan," demikian sebutnya.
Pakaian adat yang diwajibkan bagi masyarakat umum berupa kamen dan selendang bagi pendaki perempuan. Sedangkan pendaki laki-laki, selain kamen dan selendang wajib ditambah udeng. "Ini berlaku untuk pendaki asing maupun lokal," tandasnya. (mer)