Berita Badung

Badung Bisa Jadi Contoh Penerapan UU Provinsi Bali, AWK Temuai Ketua DPRD Putu Parwata

Hal itu dikatakan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) saat melakukan audiensi ke Ketua DPRD Badung Putu Parwata pada Senin (14/8).

Agus/Tribun Bali
Jadi Contoh - Anggota DPD RI Arya Wedakarna menemui Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta Badung menjadi contoh penerapan UU Provinsi Bali, Senin (14/8). 

TRIBUN-BALI.COMĀ  - Terkait dengan UU Provinsi Bali, Pemkab Badung dipandang sangat bisa mengimplementasikan ke masyarakat.

Mengingat, saat ini di antara kabupaten di Bali, Badung yang sangat mendukung SDM maupun anggarannya yang memadai.

Hal itu dikatakan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) saat melakukan audiensi ke Ketua DPRD Badung Putu Parwata pada Senin (14/8).

"Hari ini masih dalam suasana reses, sebelum berakhir di masa sidang, jadi kami dari Komite 1 Bidang Hukum, memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung," ujar AWK di sela-sela pertemuan di Ruang Kerja Putu Parwata.

Pihaknya mengaku, yang pertama menjadi perhatian yakni implementasi UU Provinsi Bali. AWK yang menjadi panitia perancang UU Provinsi Bali menginginkan agar Badung menjadi percontohan terkait penerapan atau aturan-aturan turunan.

Baca juga: Breaking News! Amor Ing Acintya Jero Pasek, Sang Pawang Hujan Kondang Asal Klungkung Bali Tutup Usia

Baca juga: Layangan Iringi Prosesi Pemakaman, Wayan Disel Astawa: Jadi Permintaan Anak Saya

Jadi Contoh - Anggota DPD RI Arya Wedakarna menemui Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta Badung menjadi contoh penerapan UU Provinsi Bali, Senin (14/8).
Jadi Contoh - Anggota DPD RI Arya Wedakarna menemui Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta Badung menjadi contoh penerapan UU Provinsi Bali, Senin (14/8). (Agus/Tribun Bali)

"Undang-Undang Provinsi Bali ini akan efektif berlaku segera, sehingga Badung bisa menjadi contoh seluruh Bali. Kami juga melihat secara SDM, anggaran sangat memadai dan juga kesiapan," ucapnya.

Selain terkait UU, pihaknya juga menginginkan DPRD Badung, khususnya ketua DPRD Badung bisa menjadi pengayom dan penengah terkait kasus yang melibatkan desa adat.

Ia pun mencontohkan seperti masalah parkir di Berawa Canggu Badung, agar tidak ada dampak hukum.

"Badung kan sudah punya Perda, cuma mungkin Perda ini perlu dipahami dan disempurnakan. Baik dari kacamata aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan maupun masyarakat," bebernya sembari mengatakan intinya dia tidak ingin pungutan-pungutan yang ada di tempat wisata itu terjadi masalah hukum.

Selain itu, AWK juga meminta Badung bisa menyelesaikan bangunan yang akan diberikan Pengadilan Negeri Badung. Mengingat sudah lama mangkrak pasca Covid-19.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui, ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPD RI ke Badung.

Bahkan terkait implementasi UU Provinsi Bali, Parwata mengaku masih menunggu penjambarannya dalam bentuk Perda Bali.

"Kemarin kami juga sudah menyampaikan langsung kepada Bapemperda terkait UU itu. Supaya tim perumus memasukkan substansi UU Provinsi Bali, seperti penguatan adat, budaya, tradisi, alam maupun subak," bebernya.

Terkait masalah parkir, Parwata mengaku di Badung sudah ada Perda yang mengatur. Termasuk di dalamnya mengatur pajak parkir dan restribusi parkir. "Namun kami akan sempurnakan lagi terkait Perda Parkir ini.

Kita akan atur nominal atau rupiahnya, sehingga parkir yang dikelola oleh perorangan, badan hukum, desa adat dan desa dinas supaya ada standarisasi pungutan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara masalah bangunan Pengadilan Negeri Badung, politisi asal Dalung itu mengaku akan mendorong bangunan tersebut hingga selesai di tahun 2024 mendatang.

"Masalah bangunan pengadilan ini, bukan kesalahan kita Pemerintah Kabupaten Badung. Tetapi pihak pengadilan belum terpisah antara Badung dan Denpasar sehingga kelegalan pengadilan itu kita tunggu dulu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved