Berita Denpasar

Polresta Gelar Perkara Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Libatkan Polda Bali, Segera Ada Tersangka?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa 30 Mei 2023 - Polresta Denpasar Telah Mengamankan WNA Asal Denmark yang Memperlihatkan Alat Vitalnya di Bali

TRIBUN-BALI.COM - Hasil penyelidikan Polresta Denpasar ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus penyegelan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Denpasar.

Kantor LABHI yang disegel beralamat di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.

Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara.

Baca juga: Terkait Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Kapolresta Denpasar: Saksi-saksi Masih Diperiksa

Gelar perkara itu bahkan melibatkan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.

“Kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan polisi," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di dampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa, di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

Baca juga: Motif Driver Ojol Lakukan Tindakan Asusila Pada WNA Brasil di Badung, Kapolresta: Berpakaian Minim

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tukasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor ANMW bersama teman-temannya dengan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.(*)

Berita Terkini