Berita Denpasar

Terkait Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Kapolresta Denpasar: Saksi-saksi Masih Diperiksa

Terkait Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Kapolresta Denpasar: Saksi-saksi Masih Diperiksa

Istimewa
Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Made Ariel Suardana Lapor Polisi 

TRIBUN-BALI.COM - Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

Kapolresta Denpasar mengatakan, sampai sekarang memag belum ditetapkan tersangka.

Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivis di Denpasar  tersebut.

Baca juga: Singgung Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Nyoman Mardika Kangen Kepemimpinan Petrus Golose

"Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegas Yugo Pamungkas, Selasa 8 Agustus 2023.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat mempertanyakan keseriusan Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra.

Hal itu terkait kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

Baca juga: Komentari Penyegelan Kantor LABHI Bali, Guru Besar Unud: Penyegelan Itu Kewenangan APH

Pelapor dalam kasus tersebut yaitu, I Made Ariel Suardana yang juga pemilik LABHI Bali.

Kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei 2023 itu dinilai seakan terkatung-katung.

"Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda. Apalagi, ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan orang," jelas Nengah Jimat.

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam," tambahnya.

Desakan untuk mengungkap kasus ini juga datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial di Denpasar, Nyoman Mardika.

Ia berharap, Kapolda Bali bisa tegas menyelesaikan kasus ini.

Kepada awak media Selasa 8 Agustus 2023, Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Memang, sampai sekarang belum ada tersangka.

Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivis di Denpasar  tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegas dia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved