Berita Denpasar
Komentari Penyegelan Kantor LABHI Bali, Guru Besar Unud: Penyegelan Itu Kewenangan APH
Komentari Penyegelan Kantor LABHI Bali, Guru Besar Unud: Penyegelan Itu Kewenangan APH
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau ilegal.
Demikian penegasan Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH.
Kantor LABHI Bali itu terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.
Setiabudhi mengatakan, penyegelan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Cok Ace Katakan Perda Pungutan Wisman Rp 150 Ribu Merupakan Amanat
Meski, dari pihak yang melakukan penyegelan memiliki alasan yang melatarbelakangi tindakan mereka.
Di mana, pelapor dalam hal ini I Made "Ariel" Suardana menuding bahwa penyegelan itu dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.
"Penyegelan di luar aparat tidak boleh itu, ini negara hukum," katanya menanggapi pertanyaan awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Menurut pengakuan Ariel, Kantor LABHI-Bali didatangi pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA, diduga preman dan menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.
Baca juga: Peradi Denpasar Minta Penyegelan Kantor LABHI Bali Diusut Tuntas
"Apa pun tindakan yang tidak resmi, termasuk main hakim sendiri. Apa kewenangan menyegel, tidak boleh itu," imbuhnya.
Di mana menurut Ariel, pihaknya sudah menghubungi terlapor terkait penyegelan kantor lembaga bantuan hukum yang baru saja di pelaspas tersebut ke pada pihak terlapor.
Namun, jawaban yang diterima membuat ia bergidik. Sebab, ada ancaman membakar kantor dan permintaan sejumlah uang.
Kondisi makin tidak terkendali di mana pihak terlapor pada tanggal 23 Mei 2023 mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Namun demikian, Prof. Rai Setiabudi dalam pandangannya sebagai ahli hukum pidana tidak mau berspekulasi terkait siapa yang benar dan salah dalam kasus ini. Hanya saja, dari kacamata keilmuan.
Untuk kasus pidana kuncinya ada dua. Yakni, ada yang membahayakan, siapa yang membahayakan, siapa yang merugikan dan bukti-buktinya ada.
"Itu saja kunci dari pidana," tegasnya.
Perlu dicatat, dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil secara faktual benar-benar terjadi karena terkait hak asasi manusia.
"Bicara penanganan kasus tentu haru selesai secara cepat, biaya murah, dan penyelesaiannya sederhana," katanya.
Denpasar Bali Targetkan Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026 |
![]() |
---|
4 Wilayah Masih Tak Terjangkau SMP Negeri, Disdikpora Belum Dapat Rencanakan Pembangunan Baru |
![]() |
---|
TARGET Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026, Ini Kata Kepala Dinas Perkimta Denpasar |
![]() |
---|
Terkendala Lahan, Empat Wilayah di Denpasar Bali Masih Tak Terjangkau SMP Negeri |
![]() |
---|
Berawal Cekcok di Meja Makan, Perkelahian Antar WNA di Sanur Bali Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.