Berita Denpasar

Peradi Denpasar Minta Penyegelan Kantor LABHI Bali Diusut Tuntas

Peradi Denpasar meminta Polresta Denpasar untuk segera mengusut tuntas penyegelan Kantor LABHI Bali

Istimewa
Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Made Ariel Suardana Lapor Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar, Nengah Jimat meminta jajaran Polresta Denpasar untuk segera mengusut tuntas penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

Menurutnya kasus ini bisa menjadi test case uji kasus nyali polisi dalam penegakan hukum di Bali setelah hadirnya Kapolda Bali yang baru, yakni Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra.

Mengingat, dalam kasus ini diduga ada tindakan ilegal dan melawan hukum yang dilakukan sejumlah orang dan mengarah pada tindakan premanisme.

Baca juga: Kantor LABHI Bali Disegel, Made Ariel Suardana Lapor Polisi

“Dua Kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda," kata Nengah Jimat, Selasa 18 Juli 2023.

Apalagi, menurutnya masalah ini menyangkut keamanan dan jaminan keselamatan seseorang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik LABHI Bali yang juga pengacara senior I Made "Ariel" Suardana melaporkan kasus penyegelan dan pengancaman yang menimpa dirinya dan sang istri.

Baca juga: Seorang WNA asal Swiss Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Badung

Dimana salah satu terlapor menyatakan peringatan dengan nada ancaman.

"Tidak boleh dibiarkan bibit-bibit yang mengarah ke premanisme ini kembali tumbuh. Kita ini negara hukum dan ingat bahwa aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat," tegasnya.

“Kita sangat menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap kantor LABHI. Kalau ada persoalan hukum yang terjadi antara para pihak di sana seharusnya diselesaikan secara hukum, bukan dengan mengarah ke tindakan ilegal atau mengarah ke premanisme. Ini harus di atensi semua pihak karena kita adalah negara hukum," ulang Jimat lagi.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban dari pihak Polresta Denpasar dimana korban melapor untuk segera menuntaskan kasus ini segera mungkin.

Ini juga bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jangan sampai muncul preseden buruk dengan bertele-telenya kasus, malah akan menyebabkan kepercayaan masyarakat berkurang terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, terlapor I menegaskan bahwa tidak ada aksi premanisme dalam kasus penyegelan kantor LABHI Bali tersebut.

Dua orang itu adalah karyawan mereka yang ditugaskan untuk meminta uang pembayaran tanah seluas 6 are yang dibeli oleh istri Suardana.

Dimana pembayarannya dilakukan setiap bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved