- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
18-22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah
18-24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
25-27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
28-30 November 2023
- Penarikan data final
1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
3-4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS
8-14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB
15-27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan
28 Desember 2023-4 Januari 2024
- Masa Sanggah
5-7 Januari 2024
- Jawab Sanggah
5-11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
7-12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS
15 Januari-13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS}
14 Februari-14 Maret 2024
Baca juga: Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari BKN, Simak Jadwal Lengkapnya Disini
Persyaratan CPNS 2023
Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
- Melampirkan CV;
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul CPNS 2023, Ini Persyaratannya, Awas Jangan Sampai Salah, Pendaftaran Mulai 17 September