Berita Buleleng

Yusup Curi Ponsel Untuk Pulang Kampung, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian ponsel Yusup Maulana saat di Polres Buleleng.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Yusup Maulana (25) kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Kerawang, Jawa Barat mencuri ponsel milik seorang bocah usia delapan tahun. Hasil curian digunakan oleh Yusup untuk pulang ke kampung halaman.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Rabu (30/8) mengatakan Yusup ditangkap pada Minggu (27/8) kemarin saat sedang berada di terminal Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Ia ditangkap saat hendak pulang ke Kerawang.

Penangkapan ini dilakukan lantaran pada 27 Agustus lalu, Yusup mencuri ponsel milik seorang bocah insial MF (8) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Yusup mencuri ponsel tersebut, dengan modus meminjam ponsel korban. Agar korban bersedia meminjamkan ponselnya, Yusup mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet untuk korban.

Baca juga: TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI

Baca juga: Desa Harus Anggarkan Dana Rabies! 49 dari 51 Desa di Jembrana Bentuk Tim, Yakini Perdes & Pararem

Pelaku pencurian ponsel Yusup Maulana saat di Polres Buleleng. (Ratu Ayu/Tribun Bali)

 

Apesnya saat ponsel diberikan, Yusup langsung kabur menggunakan motornya dengan membawa ponsel milik korban. Selanjutnya ponsel korban digadaikan ke salah satu rekannya, hingga membuat korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Hasil gadaian kemudian digunakan oleh Yusup untuk membeli tiket bus, pulang ke kampung halamannya.

"Selama berada di Bali, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan. Kami tangkap dia hari Minggu saat sedang berada di terminal, hendak pulang ke kampung halamannya. Sejauh ini dia baru satu kali melakukan tindakan pencurian," terang AKP Picha.

Akibat perbuatannya, Yusup pun harus mengurungkan niatnya untuk pulang ke kampung halaman. Pria bertato itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Berita Terkini