Berita Bangli
TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI
Suastika menyebut Bali menjadi provinsi yang paling banyak menyumbang devisa bagi negara, terutama dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disebut seperti fenomena gunung es. Di mana sejatinya banyak kasus yang terjadi, namun hanya sedikit yang diketahui.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, saat ditemui usai acara interaktif DPRD Bangli terkait sosialisasi penegakan hukum dan implementasi TPPO, Rabu (30/8/2023).
Suastika menyebut Bali menjadi provinsi yang paling banyak menyumbang devisa bagi negara, terutama dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Berkaitan dengan ini, banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi. Tapi ini seolah ini menjadi fenomena gunung es. Di mana banyak kasus, namun tidak muncul," ujarnya.
Baca juga: Kadek Sunarna Hilang Saat Melaut Sejak Senin, Pos SAR Buleleng Lakukan Pencarian
Baca juga: Desa Harus Anggarkan Dana Rabies! 49 dari 51 Desa di Jembrana Bentuk Tim, Yakini Perdes & Pararem

Menurut Suastika, kondisi ini disebabkan karena masih minimnya informasi mengenai TPPO. Sehingga saat terjadi kasus, para korban tidak mengetahui kemana mereka harus melapor. Selain juga pengawasan yang dinilai kurang.
Oleh sebab itu, ia menilai sosialisasi terkait TPPO perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat. Pimpinan OPD hingga perbekel yang mengikuti sosialisasi ini, diharapkan bisa meneruskan kepada masyarakat.
"Ini yang perlu kita sosialisasikan, sehingga tidak ada keragu-raguan di masyarakat. Contoh untuk pemberangkatan ke luar negeri, ketika tahu aturannya tidak takut untuk melangkah. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan," ungkapnya.
Sementara dari sisi pemerintahan, sebagai bentuk keseriusan, maka akan dirancang perda terkait TPPO. Pihaknya mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif. "Dalam dua pekan ini, kita akan koordinasi dengan pihak eksekutif. Apakah nantinya perda ini inisiatif DPRD atau dari eksekutif," jelasnya.
Menurut politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku ini, kendatipun belum ada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perda TPPO tetap boleh diajukan. Sebab perda TPPO bersifat urgent.

Selain diperlukan perda, penting juga dibentuk gugus tugas dalam pengawasan TPPO. Pihaknya tidak menampik hingga kini Bangli belum ada pembentukan gugus tugas.
Lantas ditanya mengenai pengawasan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang memfasilitasi pemberangkatan PMI, Ketut Suastika mengatakan perlu dilakukan pendataan terhadap LPK di Bangli. Selanjutnya dilakukan pengawasan.
"Siapa yang mengawasi, itu nanti termuat dalam perda. Sementara pengawasan dilakukan oleh dinas yang membidangi, namun pengawasan belum bisa optimal. Data LPK di Bangli perlu diakurasi. Saya menyarankan agar Bupati segera mengajukan perda ini," ujarnya.
Sosialisasi mengenai TPPO menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pada kesempatan yang sama, Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan mengungkapkan, sebagaimana diketahui peraturan daerah Bali tentang pengawasan atau pengaturan terhadap perdagangan orang sudah ada sejak 2009.
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
BAYI Kembar 4 di Bali, Widayani Lahirkan Anaknya di RS BMC Bangli, Dikira Awalnya Kembar 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.