Berita Bangli

TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI

Suastika menyebut Bali menjadi provinsi yang paling banyak menyumbang devisa bagi negara, terutama dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

MER/TRIBUN BALI
Suasana sosialisasi TPPO, Rabu (30/8/2023). 

Dalam peraturan daerah tersebut, lanjutnya, mewajibkan instansi atau organisasi di bawahnya dalam hal ini kabupaten/kota, maksimal 1 tahun setelah aturan itu diundangkan, wajib sudah ada peraturan daerah. Tetapi realitanya dari tahun 2009 hingga 2023 aturan tersebut belum ada di Bangli.

 

Dari kanan ke kiri - Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Kajari Bangli Yudhi Kurniawan.
Dari kanan ke kiri - Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Kajari Bangli Yudhi Kurniawan. (MER/TRIBUN BALI)

 

"Jadi sudah 14 tahun belum ada (aturannya). Oleh sebab itu kami Kejaksaan Negeri Bangli sebagai bagian dari Forkopimda, mendorong agar peraturan daerah terkait TPPO ini bisa dibentuk dan dilaksanakan," tegasnya.

Yudhi menegaskan, pihaknya di Kejari Bangli akan melakukan sosialisasi TPPO secara simultan dan paralel. Baik melalui program Jaksa masuk sekolah, jaksa masuk desa, maupun kegiatan lainnya.

"Kita akui kasus TPPO di Bangli seperti fenomena gunung es. Yang kelihatan dipermukaan hanya satu, tapi di bawahnya itu saya yakin pasti banyak. Karena selama ini banyak yang merasa kebingungan melapor ke mana," kata Yudhi Kurniawan.

Ditambahkan pula, saat ini ada satu kasus TPPO yang masih dalam penanganan kepolisian. Pihaknya berharap ke depan kasus ini tidak bertambah, melainkan mampu diminimalisir melalui perda dan sinergitas dengan seluruh stakeholder. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved