"Padahal ada jeda waktu dari kejadian hingga pelaporan, kan tidak ada persoalan dengan si korban," sambungnya.
Status MK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (29/8/2023). Kendati demikian, Suardika menyebut kliennya sangat kooperatif memenuhi pemanggilan dari penyidik.
"Hingga saat ini sudah empat kali kliennya tersebut diperiksa. Saya sudah dua kali mendampingi MK. Dan baru hari ini (Kamis) ditunjuk sebagai kuasa hukumnya," ucap dia.
Untuk agenda hari ini, lanjutnya, hanya pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Mengenai langkah selanjutnya, Made Suardika mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada saat ini.
Untuk membuktikan salah benar, menurutnya hal tersebut ada di pengadilan nantinya. "Sejauh mana tingkat kebenaran yang disampaikan oleh si korban. Kita uji di pengadilan," ujarnya.
Disinggung mengenai status kliennya di desa, Suardika mengatakan MK masih sebagai perangkat desa. Dan sampai saat ini belum ada pemberhentian.
"Masih (bekerja). Kan ada kewajiban disitu. Namanya orang digaji, kan kewajibannya juga harus dilaksanakan," imbuhnya. (*)