TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli masih melakukan pengembangan kasus pelecehan seksual, yang dialami mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisial ANR.
Polisi juga telah memanggil 5 orang saksi, untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta ketika dihubungi Sabtu 26 Agustus 2023.
Sarta mengatakan, pasca dilaporkan pada Rabu 23 Agustus 2023, polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Dua Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Karangasem Terungkap, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka
Selain itu, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak terkait.
"Semua sudah dimintai keterangan. Baik pelaku, korban, maupun saksi-saksi," ucapnya.
Dalam keterangannya, lanjut Iptu Sarta, MK mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada ANR.
Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka pada pria 47 tahun itu. Pun demikian, MK juga tidak ditahan.
"Karena secara teori, ancaman hukuman di bawah 5 tahun boleh tidak ditahan, selama yang bersangkutan kooperatif. Misalnya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Itu pertimbangan penyidik," ujarnya.
Iptu Sarta menambahkan, informasi yang dia terima, program KKN mahasiswa di Desa Batukaang, Kintamani telah usai.
Mahasiswa juga sudah meninggalkan lokasi KKN.
Sebelumnya, seorang mahasiswi progam KKN salah satu perguruan tinggi berisinial ANR melapor ke Polres Bangli, atas kasus pelecehan seksual yang dia terima pada 14 Agustus 2023.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu 23 Agustus 2023.
Mahasiswi berusia 21 tahun itu melaporkan pria berinisial MK, yang diduga merupakan oknum perangkat desa.
Dalam laporannya, ANR dilecehkan oleh MK di kantor desa yang berlokasi di sebelah posko KKN.