"Kepepet untuk membayar utang sehingga berniat mekakukan hal tersebut," imbunya.
Baca juga: Jelang Nyepi, Transaksi Pakai ATM di Bali Dinonaktifkan Bertahap Mulai Hari Ini Pukul 10.00 WITA
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara.
Residivis Kasus Sama di Jawa Timur
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan, pelaku Mohammad Andri Rahman (38) merupakan residivis kasus yang sama.
Ia sebelumnya melakukan percobaan pembobolan ATM di toko modern yang juga gagal di wilayah Jawa Timur pada 2014 lalu.
Ia divonis penjara 1 tahun 3 bulan.
"Sebelumnya juga pengerusakan ATM tahun 2014," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan pembobolan mesin ATM di salah satu toko modern di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Pengecekan identitas sepeda motor serta pengecekan CCTV di TKP dan tempat lainnya masih dicek. Diketahui, pelakunya hanya seorang diri.
"Saat ini kita masih terus lakukan penyelidikan. Termasuk menelusuri identitas kendaraan (ditinggalkan di TKP oleh pelaku)," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi.
Perwira melati dua di pundak ini melanjutkan, dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta pengecekan CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini hanya beraksi seorang diri.
Namun berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku ini diketahui menggunakan helm.
Petunjuk tersebut kemudian diperluas dengan melakukan pengecekan CCTV di beberapa tempat lainnya.
"Pelaku beraksi sendiri. Sementara untuk CCTV di beberapa tempat lain masih kita cek," tegasnya.
Mantan Korspripim Kapolda Bali ini menyebutkan, dugaan awal pelaku ini adalah pemula. Mengingat alat yang digunakan seperti alat-alat perlengkapan untuk tukang bangunan.