TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, memeriksa dua tersangka kasus korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Namun dua tersangka yakni IA selaku Ketua LPD Unggahan dan IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan belum ditahan.
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, mereka diperiksa untuk mengonfirmasi terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. "Hasil perhitungan dari Inspektorat sudah kami terima. Sekarang perlu kroscek lagi dengan tersangka," katanya, Minggu (10/9).
Alit enggan membeberkan hasil pemeriksaan kedua tersangka karena masuk dalam materi penyidikan. "Kedua tersangka sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dipelajari," kata dia.
Baca juga: KEBAKARAN Pantai Lepang Klungkung Hingga 1 Ha Lahan Terdampak, Tamu Hotel Panik Lihat Asap Pekat
Baca juga: RETAK Tebing Pura Luhur Uluwatu, Perbaikan Menggunakan Konsep Awal, PUPR Sebut Rencana Akan Dijarit
Baca juga: Pesan Dewa Palguna Untuk Gubernur Bali Nanti Agar Bisa Atasi Sampah : Akan Minta Keluarga Pilih Dia
IA dan IGS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak 2021 lalu. Namun penyidik saat ini belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Alasannya penyidik masih perlu melengkapi materi penyidikan.
Selain itu hingga saat ini kedua tersangka belum beritikad melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan. "Upaya penahanan belum kami lakukan. Belum ada pengembalian dana. Kalau ada keterangan yang diperlukan (tersangka) akan diperiksa kembali," imbuh pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Inspektorat Buleleng mendapatkan angka Rp 1,8 miliar yang merupakan nominal hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi LPD Unggahan. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Auditor Inspektorat untuk mendapatkan keterangan terkait hasil perhitungan tersebut.
Kasus ini telah bergulir cukup lama, atau sejak 2021 lalu. Penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka pada 2021 juga. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas sehingga LPD mengalami kerugian. (rtu)