Pemilu 2024

Pesan Dewa Palguna Untuk Gubernur Bali Nanti Agar Bisa Atasi Sampah : Akan Minta Keluarga Pilih Dia

Dewa Palguna menuturkan, ada teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menangani permasalahan sampah di Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Dewa Gede Palguna, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berharap Gubernur Bali ke depan bisa mengatasi masalah sampah. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengungkap soal sosok yang akan dipilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Hakim MK dua periode itu mengatakan, pihaknya akan memilih sosok Gubernur Bali yang bisa mengatasi permasalahan sampah.

“Saya cukup dia janjikan bahwa dia bisa menangani sampah sehingga tidak menjadi problem. Saya akan pilih itu, dan saya akan minta keluarga saya untuk memilih itu,” ungkap Dewa Palguna kepada Tribun Bali di Denpasar, Sabtu (9/9).

Baginya, sampah menjadi masalah besar yang ada di Bali. Terlebih lagi, Bali merupakan daerah pariwisata yang dikenal hingga ke mancanegara. “Itu (sampah) problem terbesarnya Bali. Kita kan pariwisata ya, masak gundukan sampahnya seperti itu,” imbuhnya.

Dewa Palguna menuturkan, ada teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menangani permasalahan sampah di Bali.

Seperti misalnya Singapura, negara tersebut dikatakan memiliki mekanisme pengolahan sampah yang efektif. Bahkan, sisa pengolahan sampah itu digunakan oleh Singapura sebagai bagian dari campuran untuk reklamasi.

Baca juga: RETAK Tebing Pura Luhur Uluwatu, Perbaikan Menggunakan Konsep Awal, PUPR Sebut Rencana Akan Dijarit

Baca juga: TERTUTUP! Sertijab Pj Gubernur Bali, Ini Pesan Mendagri, Bupati/Wali Kota dan Kepala OPD Hadir

Pembersihan sampah di Tukad Teba, Desa Pemecutan Denpasar, Bali, Sabtu 19 Agustus 2023.
Pembersihan sampah di Tukad Teba, Desa Pemecutan Denpasar, Bali, Sabtu 19 Agustus 2023. (Tribun Bali/Putu Supartika)

“Menurut saya, ada negara yang ternyata terbukti berhasil menangani sampah. Nggak jauh, itu di Singapura. Bahkan debu sampahnya itu malah dipakai campuran untuk reklamasi. Artinya, ada teknologi seperti itu,” tuturnya.

Sementara itu di Indonesia dan Bali khususnya, dinilai memiliki cukup sumber daya untuk mengembangkan teknologi tersebut. Namun, teknologi ini dipandang tak dapat terealisasi lantaran adanya persoalan politik. Sehingga, hal ini dikatakan menjadi tantangan tersendiri nantinya bagi Gubernur Bali.

“Apa yang tidak kita punyai? Berarti cuma kemauan politik kan. Kenapa tidak mau? Di sana persoalan. Pasti ada persoalan politik tertentu yang menyebabkan ini terhambat. Ini yang menjadi tantangan bagi seorang gubernur,” kata Dewa Palguna.

Seperti diketahui, sampah menjadi salah satu permasalahan serius yang harus ditangani di Bali. Menurut data, sedikitnya 33 ribu ton sampah mengalir melalui 390 sungai bermuara ke laut (berdasarkan hasil survei Bali Partnership pada 2019 lalu).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta perbekel atau kepala desa menyelesaikan masalah sampah dengan mengelola sampah berbasis sumber dan membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai dalam waktu dua tahun.

“Saya tantang ini (masalah sampah) berapa tahun selesai? sejak dihitung hari ini, tapi saya jeda setahun jadi gubernur, tapi jangan semangatnya menurun, nanti saya tagih 2025,” kata dia, di Denpasar, Kamis (24/8).

Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

“Saya minta sekali ini serius pastikan. Dua tahun ya, sekarang 24 Agustus 2023, 24 Agustus 2025 dua tahun maksimal, kalau bisa 1,5 tahun lebih bagus,” sambungnya saat pengukuhan pengurus forum perbekel Bali tahun 2023-2028.

Menurut Koster, kepala desa semestinya memanfaatkan dana desa dengan baik dan berdampak bagi masyarakat, dan salah satunya dengan mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang tertuang dalam peraturan gubernur.

Yang dimaksud Gubernur asal Buleleng itu adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Saya ingin seperti di Punggul, Kabupaten Badung, bisa menyelesaikan masalah sampah di desanya, memilah sampah organik dan anorganik, diolah jadi pupuk disalurkan ke petani, kemudian yang anorganik diolah jadi kerajinan,” ujarnya. (mah/ant)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved