Pembangunan Resort Bugbug

13 Warga Bugbug 'Tumbal' Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Sebut mesin lift di Ayu Terra Resort Ubud baru diganti pada Maret 2023 lalu.

TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem. Dengan ini, sudah ada 13 warga yang menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penyidik memeriksa enam saksi dilanjutkan dengan gelar perkara dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno.

"Dari pemeriksaan enam saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, Polda Bali kembali menetapkan empat orang tersangka lagi," demikian papar Jansen, Selasa (12/9).

Ia mengatakan, semua tersangka kasus pembakaran resort yang terjadi pada 30 Agustus 2023 itu telah ditahan. "Saat ini para tersangka dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukum. Terhadap 13 tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Jansen menegaskan, bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Saya meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali," kata dia.

 

Baca juga: Dituduh Terlibat Pusaran Judi Online, DPRD Badung Yayuk AL Laporakan Akun Tiktok Penyebar Hoax!

Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Resort Bugbug, Tim 9 Gema Santi Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)

 

Diberitakan sebelumnya, investor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem ke Polda Bali. Dalam waktu singkat, polisi memeriksa saksi dan mendapat bukti kemudian menetapkan sembilan tersangka awal.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia berharap setelah penetapan tersangka ini, warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali. "Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," katanya.

Jansen mengatakan kasus ini masih berjalan. Maka kemungkinannya akan ada tersangka baru. Kata dia, langkah hukum diambil agar untuk memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dalam menyampaikan aspirasi. "Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.

Saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan dukungan kepada rekannya. Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembangunan resort di wilayah mereka. Penolakan warga berujung perusakan dan pembakaran bangunan proyek.

PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort akhirnya melapor ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.

Sementara itu, Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) Bugbug memberi pendampingan hukum terhadap warga yang ditetapkan tersangka terkait kasus perusakan resort dan pembakaran material pembangunan resort. (ian)

Berita Terkini