Kasus Bule di Bali

WNA Langgar Lalu Lintas dan Dorong Polisi di Badung Sudah Sempat Ditegur, Kini Terancam Dideportasi

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video viral WNA dorong polisi di Pos Polisi Sunset Road.

"Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP," ujarnya. 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, kejadian tersebut diketahui terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Peristiwa tersebut diabadikan oleh kamera warga lalu viral di media sosial. Meski si bule pria terlihat sudah mengenakan helm, namun teman wanita yang dibonceng tidak mengenakan helm.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, pun buka suara menanggapi kejadian itu.

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari polisi menemukan bule mengendarai sepeda motor, sedang berhenti saat lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Saat itu personel jaga pengaturan lalu lintas Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, menghampiri WNA pelanggar tersebut dan diarahkan menepi di depan Pos Polisi.

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen.

Baca juga: Kasus WNA Curi Obat di Cito Apotek Kerobokan Tidak Berlanjut, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara seketika melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.

Petugas menjelaskan bahwa saat berkendara sepeda motor wajib, mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," pungkasnya. (*)

(*)

Berita Terkini