Berita Bali

Kasus WNA Curi Obat di Cito Apotek Kerobokan Tidak Berlanjut, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di Cito Apotek Kerobokan, Kuta Utara Badung tidak berlanjut.

Istimewa
Pelaku dan korban pencurian di apotek Cito, Kerobokan, Bali, sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan di Polsek Kuta Utara pada Senin 18 September 2023 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di Cito Apotek Kerobokan, Kuta Utara Badung tidak berlanjut.

Pasalnya korban dan pelaku sepakat berdamai setelah kerugian yang dialami korban dikembalikan oleh WNA tersebut.


Menurut informasi yang didapat, setelah video aksi pencurian WNA itu ramai di media sosial, jajaran reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Baca juga: Tinggalkan Pesan di Sepucuk Surat, WNA Belanda Ditemukan Tidak Bernyawa di Villa di Lembongan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui WNA dengan inisial KJB asal Australia tersebut berada di sebuah villa.


"WNA itu menginap di villa yang besar bersama temannya yamg diajak ke apotek," ucap salah satu aparat kepolisian di Polsek Mengwi.


Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun mendatangi Villa Besar dan terduga pelaku memang benar menginap di sana.

Baca juga: Diduga Depresi WNA Asal USA Bertingkah Aneh di Bandara Ngurah Rai, Naik Pohon dan Terjatuh


"Terduga pelaku bersama satu temannya dibawa ke kantor Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.


Saat diinterogasi,  pelaku mengakui perbuatannya saat itu, dimana pelaku datang ke apotek bersama temannya yang bernama Tony Lee Missen berencana membeli obat kuat.

Lalu tanpa sepengetahuan staf apotek, pelaku menyembunyikan satu strip obat viagra lalu meninggalkan lokasi. 

Baca juga: Diduga Depresi WNA Asal USA Bertingkah Aneh di Bandara Ngurah Rai, Naik Pohon dan Terjatuh


Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H yang dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut.

Namun pihaknya mengaku korban dan pelaku sepakat berdamai.


"Jadi atas kesalahan, pelaku meminta maaf kepada pihak korban. Hal itu dilakukan setelah dipertemukan dengan pihak korban," jelasnya Selasa 19 September 2023.

Baca juga: Terduga Pelaku WNA Hipnotis Kasir di Marga Tabanan, Informasi Lakukan Juga di Luar Bali


Dilanjutkan bahwa korban yang diketahui bernama Friana Debby Yulianti memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa ini dan sepakat dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 


"Pelaku mengembalikan kerugian korban sebesar Rp740.000,- dan telah diterima oleh korban," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved