Kasus Bule di Bali

VIRAL! WNA Langgar Lalu lintas Dorong Polisi Saat Ditilang, Ini Hukuman Kata Kabid Humas Polda Bali

Peristiwa tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin 18 september 2023, sekitar pukul 1

Istimewa
Potongan video viral WNA dorong polisi di Pos Polisi Sunset Road. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berita Viral Bali

Wisatawan asing (WNA) di Bali kembali berbuat ulah, kali ini dengan mendorong polisi saat ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Peristiwa tersebut diabadikan oleh kamera warga lalu viral di media sosial. Meski si bule pria terlihat sudah mengenakan helm, namun teman wanita yang dibonceng tidak mengenakan helm.

Baca juga: Nusa Dua ke Ungasan Nyambung! Proyek Jalan Lingkar Selatan Berlanjut, Pemkab Rogoh Rp 2,7 Triliun

Baca juga: AHY Kirim Pesan Pamit ke Puan! Demokrat Dukung Prabowo, Konstelasi Cawapres Koalisi PDIP Berubah

Baca juga: APES! Jaga Anak Opname di Buleleng, Motor Sriyeni Malah Hilang di Rumah Sakit!

Potongan video viral WNA dorong polisi di Pos Polisi Sunset Road.
Potongan video viral WNA dorong polisi di Pos Polisi Sunset Road. (Istimewa)

 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, pun buka suara menanggapi kejadian itu.

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari polisi menemukan bule mengendarai sepeda motor, sedang berhenti saat lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Saat itu personel jaga pengaturan lalu lintas Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, menghampiri WNA pelanggar tersebut dan diarahkan menepi di depan Pos Polisi.

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen.

Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara seketika melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.

Petugas menjelaskan bahwa saat berkendara sepeda motor wajib, mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved