Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit dan NCK Akan Dipanggil Polisi Minggu Ini,Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NCK, 22 tahun asal Buleleng, sedang dalam proses penyelidikan polisi. Rencananya dalam Minggu ini, keduanya yakni pelapor NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NCK, 22 tahun asal Buleleng, sedang dalam proses penyelidikan polisi.

Rencananya dalam Minggu ini, keduanya yakni pelapor NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Senin 25 September 2023.

Arung mengatakan, bahwa untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.

Jadwalnya pada pekan ini mereka akan dimintai keterangan. Namun, untuk kapan waktu pemanggilan dirinya tidak mengatakan detail.

“Ya pada Minggu ini akan ada pemanggilan,” ucapnya.

Baca juga: Pelantikan Sekda Klungkung Mendadak Dipindah ke Tempat Olah Sampah

Baca juga: Bupati Tabanan Harapkan Bersinergi Mewujudkan Tabanan Era Baru Yang Aman Unggul, Madani

Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023. (TRIBUN-BALI.COM / Ida Bagus Putu Mahendra)

Arung mengaku, bahwa atas laporan itu untuk barang bukti memang masih belum disita.

Sedangkan untuk melakukan visum juga masih menunggu. Alias pihaknya fokus pada panggilan keterangan saksi korban pelapor dan saksi terlapor terlebih dahulu.

“Barang bukti belum ada. Visum masih menunggu,” ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial.

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum. Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di sosial media. Karena ranah ini sudah pada hukum,” tegasnya.

Namun, ia mengakui, bahwa bantahan itu sah saja dilakukan oleh terlapor. Akan tetapi, menjadi tidak fair ketika memframing suatu persoalan hukum di media sosial, dan menjadi issue dan benturan di masyarakat. Bahkan menyeret instansi lembaga agama.

Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.

Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)
Halaman
12

Berita Terkini