Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Tiba di Polres Tabanan Memakai Baju Endek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya telah tiba di Polres Tabanan, Bali, Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 10.00 Wita.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya telah tiba di Polres Tabanan, Bali, Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 10.00 Wita.

Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Buleleng.

Pemilik nama lengkap Kadek Dwi Arnata tampak rapi menggunakan baju endek dan menjepit tas tangan di bawah lengan kirinya. Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus Mulyana, S.H., M.H mengatakan siap mengikuti panggilan hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, Jero Dasaran dan kuasa hukumnya masih belum memasuki ruangan pemeriksaan.

Update terus informasinya di Tribun Bali, Topik: Dugaan Pelecehan di Tabanan.

Sehari sebelumnya, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyana, S.H., M.H. menerima media di kantornya, menjelaskan terkait panggilan polisi yang dipenuhi hari ini.

Menurutnya, panggilan ini merupakan undangan klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng berinisial NCK

Surat undangan tersebut diterima oleh Jero Dasaran Alit pada Minggu 24 September 2023 lalu.

“Itu (surat klarifikasi) diterima dua hari yang lalu. Setelah itu kita meeting, lalu kita melihat kejadian yang biasa. Ini ditujukan kepada terlapor, ya alamat terlapor (Jero Dasaran Alit). Jadi diterima sama terlapor, lalu diberikan kepada saya,” ungkapnya, kemarin 26 September 2023.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memenuhi undangan tersebut.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Tertekan, Polres Tabanan Panggil Jero Dasaran Alit Hari Ini 27 September

Hal itu sebagai bahan pendukung argumentasi Jero Dasaran Alit terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ada pun barang bukti yang disiapkan sang kuasa hukum yakni berupa surat-surat.

“Kita ada beberapa bukti surat. Itu akan kita kumpulkan, bahwa apa yang terjadi sebenarnya. Dari awal sampai akhir pertemuan sampai berjalannya proses ini,” ungkapnya kepada Tribun Bali.

Ia mengatakan, Jero Dasaran Alit taat hukum, dan dengan senang hati menerima panggilan ini sehingga dapat menjelaskan kejadian sebenarnya ke pihak berwajib.

“Beliau (Jero Dasaran Alit), klien saya taat akan hukum yang berlaku. Kita senang ada panggilan karena kita dapat memberikan kejadian yang sebenarnya,” imbuh Agus Mulyawan.

Agus Mulyawan menegaskan, tuduhan kepada kliennya itu tidak benar, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.

Lebih jauh, fitnah dikatakan pula dapat berujung pada pemberian keterangan palsu.

“Kalau misalkan apa yang dituduhkan kepada kita itu menjadi tidak benar, itu akan menjadi fitnah. Fitnah itu bisa berlanjut ke prasangka tidak benar.”

“Jika itu dilakukan berturut-turut dalam sidang, masuklah keterangan palsu. Itu semakin berlanjut,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulayawan, S.H., M.H.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Duga Kliennya Dijebak-Upaya Provokasi

Keterangan Penasihat Hukum Pelapor

Sebelumnya diberitakan, secara terpisah penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jro Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (Medsos).

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum.

Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di media sosial karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Namun dia mengakui, bantahan itu sah saja dilakukan terlapor.

Namun menjadi tidak fair ketika mem-framing suatu persoalan hukum di media sosial dan menjadi isu dan benturan di masyarakat.

Bahkan menyeret instansi lembaga agama.

Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.

Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.

“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, Nabe segala macam. Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar? Bagi saya, sah saja membantah, tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.

Seperti diketahui, Jro Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.

Pemuka agama itu dilaporkan karena dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap NCK, perempuan yang tinggal di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Laporan dibuat oleh NCK ke Mapolres Tabanan, Jumat 22 September 2023 malam.

Yudara sebelumnya menjelaskan, dari keterangan korban atau pelapor saat itu pelapor sedang dalam kondisi sakit.

Kemudian, pelapor dan terlapor sudah berteman di instagram.

Namun tidak pernah saling kontak.

Nah pada saat itu, sebelum kejadian kliennya dihubungi oleh terlapor.

Kemudian, diajak keluar.

Baca juga: Kisah Jero Dasaran Alit Sebelum Jadi Spritualis: Sempat Sakit hingga Mengobati Hanya dengan Disentuh

Namun, kondisi pelapor saat itu sedang sakit maag.

Dan itu sudah disampaikan kepada terlapor.

“Kondisi klien kami sakit. Dan terlapor mengajak jalan-jalan di sekitaran Cemagi saja. Dan akhirnya mereka berdua keluar,” ucapnya.

Saat itu, sambungnya, terlapor mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Cemagi dan sempat ke pantai Kedungu, di Kecamatan Kediri.

Namun, pelapor kembali meminta pulang karena alasan sakit yang dialami saat itu.

Keduanya akhirnya pulang.

Pada saat pulang itulah, terlapor meminjam toilet dengan alasan akan buang air kecil.

Dan saat di kos, pelapor sudah dalam keadaan rebahan karena kondisinya yang sakit.

“Saat rebahan itu terlapor meminjam toilet. Dan menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Pada saat itu klien kami mengira sudah keluar. Ternyata ada aksi pelecehan yang dilakukan. Klien kami sempat bangun dan menanyakan kenapa melakukan itu. Dan terlapor malah menyuruh untuk diam. Setelah itu maka dilaporkan ke polisi dan saya ditunjuk menjadi kuasa hukumnya,” katanya, kemarin. (*)

Berita Terkini