Dugaan Pelecehan di Tabanan
Korban Dugaan Pelecehan Tertekan, Polres Tabanan Panggil Jero Dasaran Alit Hari Ini 27 September
Menurut Yudara, barang bukti sudah diserahkan pihaknya dan kliennya, Jero Dasaran Alit kembali menggelar klarifikasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor Kadek Dwi Arnata atau Jero Alit Dasaran masih dalam tahap proses penyelidikan.
Sedangkan korban yang juga pelapor, NCK (22) warga Buleleng, mengalami kondisi tertekan secara psikologis.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara.
Yudara mengaku, NCK sudah diperiksa, Sabtu 23 September 2023 seusai melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tabanan.
Baca juga: Jero Dasaran Alit dan Kuasa Hukumnya Kembali Gelar Klarifikasi, Tegaskan Tak Ada Persetubuhan
Dan saat ini tidak ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan untuk barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Informasi yang diterima pihaknya, untuk terlapor akan diperiksa, Rabu 27 September 2023.
“Kondisinya lagi tertekan psikologisnya di rumah sakit. Dan saat ini dikunjungi oleh PPA provinsi dan psikolog. Dirawat di ruang Isolasi Psikologi RS Nyitdah,” ucapnya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Yudara, barang bukti sudah diserahkan pihaknya dan kliennya, Sabtu 23 September 2023 dan Senin 25 September 2023.
Barang bukti itu berupa chatting antara NCK dan terlapor dan pakaian dalam NCK yang diduga ada bercak sperma terlapor.
Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor.
“Kami tinggal menunggu hasil lab forensik untuk dugaan adanya sperma di pakaian pelapor,” ungkapnya.
Menurut Yudara, terkait dengan alibi-alibi yang diberikan pelapor, maka memang sebaiknya disampaikan saja pada penyidik.
Alasannya, ketika mengikuti alur pikiran Jro Dasaran Alit, maka pihaknya dan masyarakat akan dikecohnya dengan alibi-alibinya.
“Alibi-alibinya saling bertolak belakang. Biarkan saja alibinya dijadikan pembenaran di pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.