Dugaan Pelecehan di Tabanan

Korban Dugaan Pelecehan Tertekan, Polres Tabanan Panggil Jero Dasaran Alit Hari Ini 27 September

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi Jero Dasaran Alit dan kuasa hukum soal kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum tegaskan tak ada persetubuhan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor Kadek Dwi Arnata atau Jero Alit Dasaran masih dalam tahap proses penyelidikan.

Sedangkan korban yang juga pelapor, NCK (22) warga Buleleng, mengalami kondisi tertekan secara psikologis.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara.

Yudara mengaku, NCK sudah diperiksa, Sabtu 23 September 2023 seusai melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tabanan.

Baca juga: Jero Dasaran Alit dan Kuasa Hukumnya Kembali Gelar Klarifikasi, Tegaskan Tak Ada Persetubuhan

Dan saat ini tidak ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan.

Sedangkan untuk barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Informasi yang diterima pihaknya, untuk terlapor akan diperiksa, Rabu 27 September 2023.

“Kondisinya lagi tertekan psikologisnya di rumah sakit. Dan saat ini dikunjungi oleh PPA provinsi dan psikolog. Dirawat di ruang Isolasi Psikologi RS Nyitdah,” ucapnya, Selasa 26 September 2023.

Menurut Yudara, barang bukti sudah diserahkan pihaknya dan kliennya, Sabtu 23 September 2023 dan Senin 25 September 2023.

Barang bukti itu berupa chatting antara NCK dan terlapor dan pakaian dalam NCK yang diduga ada bercak sperma terlapor.

Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor.

“Kami tinggal menunggu hasil lab forensik untuk dugaan adanya sperma di pakaian pelapor,” ungkapnya.

Menurut Yudara, terkait dengan alibi-alibi yang diberikan pelapor, maka memang sebaiknya disampaikan saja pada penyidik.

Alasannya, ketika mengikuti alur pikiran Jro Dasaran Alit, maka pihaknya dan masyarakat akan dikecohnya dengan alibi-alibinya.

“Alibi-alibinya saling bertolak belakang. Biarkan saja alibinya dijadikan pembenaran di pemeriksaan nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan, untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.

Saksi terlapor akan dimintai keterangan, Rabu 27 September 2023.

Sementara itu, Jero Dasaran Alit kembali menggelar klarifikasi bersama kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan SH MH, Selasa 26 September 2023 sore.

Klarifikasi kedua ini guna meluruskan kembali klarifikasi pertama dari Jero Dasaran Alit soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya itu.

Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jero Dasaran Alit terkait klarifikasi ini.

Dia menilai, klarifikasi pertama itu menjadi bias di lapangan.

“Pertemuan ini atas diskusi kita dengan klien kami, Pak Jero (Jero Dasaran Alit), kita mau meluruskan situasi dan kondisi yang terjadi selama ini setelah beliau melakukan klarifikasi. Akhirnya menjadi bias ke mana-mana,” ungkapnya kepada Tribun Bali.

Jero Dasaran Alit, dikatakan mengalami tekanan secara psikologis lantaran video klarifikasi yang beredar di masyarakat tak utuh.

Sehingga, menyebabkan opini masyarakat dikatakan tak terarah dan simpang siur.

Bagi Agus Mulyawan, banyak narasi yang tidak benar, yang beredar di lapangan maupun media sosial.

Sebab, pada klarifikasi pertama Jero Dasaran Alit, dikatakan terdapat sejumlah pilihan kata yang mudah dipotong.

Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang dianggapnya tidak bertanggung jawab.

Sejumlah hal yang kemudian diluruskan oleh Jero Dasaran Alit dan kuasa hukumnya yakni soal opini terkait adanya persetubuhan.

Agus Mulyana menegaskan, tidak terjadi persetubuhan.

Hal ini berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Jero Dasaran Alit.

Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya air mani atau sperma.

“Dikatakan telah terjadi persetubuhan sampai adanya hormon keluar. Tapi kenyataannya, sejatinya, tidak ada terjadi persetubuhan kalau kita melihat secara lengkap isi klarifikasi Pak Jero. Saya sudah bilang tadi, sudah diskusi, pada dasarnya itu tidak ada aktivitas seksual, hubungan badan tidak ada. Muncrat di dada, itu tidak ada. Tidak ada (keluar air mani) itu hanya bentuk komunikasi NCK terhadap klien kami,” kata Agus Mulyawan.

Jero Dasaran Alit akan diklarifikasi di Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023.

Agus Mulyana mengatakan, surat undangan klarifikasi itu diterima Jero Dasaran Alit, Minggu 24 September 2023.

Usai kliennya menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Tabanan, mereka langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat.

Menghadapi undangan klarifikasi itu, sang kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti.

Hal itu sebagai bahan guna mendukung argumentasi Jero Dasaran Alit soal kasus pelecehan seksual tersebut.

Ada pun barang bukti yang disiapkan sang kuasa hukum yakni berupa surat-surat.

“Kita ada beberapa bukti surat. Itu akan kita kumpulkan, bahwa apa yang terjadi sebenarnya. Dari awal sampai akhir pertemuan sampai berjalannya proses ini,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Selasa.

Jero Dasaran Alit, dikatakannya, adalah sosok yang taat hukum. Bahkan, Jero Dasaran Alit dan kuasa hukum mengaku gembira mendapat panggilan ini.

Sebab, mereka dapat menjelaskan kejadian sebenarnya ke pihak berwajib.

Agus Mulyawan mengatakan, bila tuduhan kepada kliennya itu tidak benar, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.

Lebih jauh, fitnah dikatakan pula dapat berujung pada pemberian keterangan palsu.

Agus Mulyawan juga menduga kliennya dijebak soal kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebab, berdasarkan penuturan Jero Dasaran Alit kepadanya, ada sejumlah oknum yang memang tak menyukai Jero Dasaran Alit.

Sehingga, Agus Mulyawan mengaku tengah mendalami hal tersebut dan berencana membuat laporan polisi.

Selain menduga kliennya dijebak, Agus Mulyawan juga menduga adanya upaya provokasi dalam kasus tersebut.

Hal ini dilihatnya dari pelaporan awal yang tersebar di media sosial, yang mengatakan adanya kasus dugaan pemerkosaan.

Namun dalam undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Polres Tabanan, Jero Dasaran Alit diklarifikasi soal dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pemangku, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak mengatakan, salah satu syarat menjadi pemangku harus memperhatikan etika dan logika.

Menurutnya, tak sembarang orang bisa menjadi seorang pemangku atau jero.

Ada sesana atau aturan yang harus dipegang seorang pemangku yang mengikat tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi seorang pemangku, harus melewati sebuah proses ekajati atau pawintenan.

“Salah satu syarat sebelum menjadi pemangku atau jero tentu harus sehat lahir batin, memiliki pengetahuan tentang agama, tidak buta huruf, dan tidak ceda angga atau cacat fisik, karena akan berkaitan dengan pelayanan umat. Kalau sudah menjadi pemangku mengalami kecelakaan dan ceda angga tidak masalah, tapi sebelum jadi pemangku itu harus diperhatikan,” kata Nyoman Kenak, Selasa 26 September 2023.

Selain itu, secara umum, seyogyanya orang yang menjadi pemangku adalah yang sudah berkeluarga, kecuali kasuistik sesuai dengan dresta adat suatu daerah.

“Orang yang sudah berkeluarga setidaknya emosinya sudah lebih stabil. Kalau belum dewasa, apalagi masih belasan dan melakukan loka pala sraya menggunakan genta, tentu emosinya masih labil,” katanya.

Seorang pemangku juga tidak boleh sepihak, dimana jika suami diwininten, istri juga harus diwinten.

Jika seorang pemangku masih remaja dan melakukan hubungan berpacaran, hal itu menurutnya akan menimbulkan cemer.

Kenak menambahkan, seorang pemangku juga sesuai dengan guna dan karma atau sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Karena ada banyak jenis pawintenan dan pemangku, ada yang pawintenan saraswati, pawintenan bunga, hingga pawintenan gede yang biasanya untuk pemangku di kahyangan tiga,” katanya.

Meskipun seorang pemangku masih terikat keduniawian, namun mental seorang pemangku harus stabil.

Atribut yang digunakan sama dengan seorang walaka, namun saat ke pura menggunakan busana serba putih.

Namun, untuk syarat umur menjadi pemangku sampai saat ini belum ada dalam kesatuan tafsir maupun bhisama.

Usia yang diatur hanya untuk sulinggih yakni minimal 40 tahun.

“Intinya sudah dewasa, emosi sudah stabil, sehat lahir batin dan berpengetahuan. Menjalankan Panca Yama dan Niyama Brara, Yama Brata,” katanya. (ang/mah/sup)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini