Berita Bali

Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu 1 Oktober 2023.


Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023 lalu.


Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun.

Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya. Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian. 


Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak. Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak. (*)

Berita Terkini