Pemilu 2024

MA Buyarkan Impian Eks Koruptor, Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas, KPU Diminta Cabut Aturan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung (MA) - MA Buyarkan Impian Eks Koruptor, Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas, KPU Diminta Cabut Aturan 'Karpet Merah' Mantan Koruptor

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya. (tribun network/ham/dod)

Kumpulan Artikel Nasional

Berita Terkini