TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Aksi nekat dilakukan warga sipil yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan polisi, pelaku menembak beberapa kali menggunakan pistolnya di sebuah gudang transportasi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Polrestabes Medan langsung menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Wahyudi.
Baca juga: Nasib Syahrul Yasin Limpo Diujung Tanduk, Setelah Bertemu Surya Paloh, Hari Ini Ketemu Jokowi
Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka.
Namun senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.
Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hilang Misterius Setelah KPK Temukan Uang 30 Miliar dan Senpi di Rumahnya
Kronologis Kejadian
Polisi menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Mereka disebut memberhentikan aktivitas yang ada di lokasi.
Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.
Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.
Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat diadang puluhan orang.
Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.