CASN 2023

BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

TRIBUN-BALI.COMBESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

Masih ada waktu tiga hari lagi sebelum ditutupnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 9 Oktober 2023.

Sebagai referensi calon pelamar CPNS 2023 khususnya formasi dosen, berikut ini akan dirangkumkan daftar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.

Sehingga, bagi calon pelamar CPNS 2023 yang masih bertanya-tanya terkait gaji dan tunjangan PNS dosen, artikel ini sangat cocok untuk disimak sampai habis.

Berikut ini telah TribunBali.com rangkum dari Tribunnews mengutip website resmi masing-masing kementerian, daftar gaji dan tunjangan PNS dosen Kemendikbud, Kemenag dan Kemenkes:

Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Simak Strategi dalam Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut

Gaji PNS Dosen

Gaji PNS dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1). Gaji dosen PNS golongan III (S2)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

2). Gaji dosen PNS golongan IV (S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Halaman
1234

Berita Terkini