TRIBUN-BALI.COM – BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes
Masih ada waktu tiga hari lagi sebelum ditutupnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 9 Oktober 2023.
Sebagai referensi calon pelamar CPNS 2023 khususnya formasi dosen, berikut ini akan dirangkumkan daftar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.
Sehingga, bagi calon pelamar CPNS 2023 yang masih bertanya-tanya terkait gaji dan tunjangan PNS dosen, artikel ini sangat cocok untuk disimak sampai habis.
Berikut ini telah TribunBali.com rangkum dari Tribunnews mengutip website resmi masing-masing kementerian, daftar gaji dan tunjangan PNS dosen Kemendikbud, Kemenag dan Kemenkes:
Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Simak Strategi dalam Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut
Gaji PNS Dosen
Gaji PNS dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
1). Gaji dosen PNS golongan III (S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
2). Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500