Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:
1). Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
2). Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
3). Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000