Berita Gianyar

Tahun Depan, Pekerja Miskin di Gianyar Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Ngakan Ngurah Adi

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mantan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra rupanya masih meninggalkan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti.

Yakni jaminan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gianyar.

Pembayaran selama enam bulan akan dibebankan pada APBDes.

Baca juga: Soal Putusan MA, PDIP Gianyar Sudah Siapkan Bacaleg Pengganti 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Jumat 6 Oktober 2023 saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Kata dia, masing-masing desa dinas akan membiayai 100 pekerja miskin di desanya setiap enam bulan. 


"Terkait Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah program pemerintah pusat, kemudian terkait dengan program tanggungan minimal 100 pekerja dari KK miskin di desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dibantu melalui APBDes ini adalah kebijakan Bupati Gianyar, Bapak Made Mahayastra," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Panas, Dinkes Gianyar Sarankan Warga Bawa Air Minum Saat Perjalanan

Adapun mekanismenya, kata Ngurah Adi, para penerima BPJS tersebut adalah warga desa setempat, lalu diputuskan melalui musdes.

"Diawali dari Pemerintah Desa mendata pekerja di desa dengan prioritas dari KK miskin yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dari data tersebut ditetapkan dalam musyawarah desa. Minimal 100 pekerja untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Jamsostek," ujarnya.


Namun pembiayaan tersebut, kata Ngurah Adi, hanya akan berlangsung selama enam bulan. Dan, di enam bulan berikutnya, desa kembali memilih 100 pekerja lainnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dirut Perusda Tirta Sanjiwani Gianyar, Pengendara Motor Dibawa ke RS

"Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBDes di masing-masing desa selama 6 bulan, dan setelah 6 bulan diharapkan untuk dilanjutkan oleh yang bersangkutan sebagai peserta mandiri, dan desa kembali lagi menganggarkan untuk 100 pekerja yang lain untuk masa 6 bulan," kata Ngurah Adi.


Ngurah Adi mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi kemiskinan.

"Program ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, karena para pekerja akan mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tandasnya.

Baca juga: Pelayanan Air PDAM Gianyar Normal di Tengah Musim Kemarau


Diapun mencontohkan, misalnya mereka mengalami kecelakaan kerja maka akan dibiayai pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia mendapatkan santunan Rp70 juta dan apabila meninggal biasa mendapatkan santunan Rp42 juta.


"Iuran yang sudah dibayar tidak bisa ditarik kembali, karena iuaran tersebut adalah merupakan jaminan selama menjadi peserta," ujarnya. (*)
 

Berita Terkini