TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung melakukan penetapan jadwal sidang. Empat tersangka, yakni Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Juga tiga pejabat Unud lainnya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar, Kamis pekan depan.
"Perkara no. 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, atas nama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, penetapan hari sidangnya, Kamis 19 Oktober 2023," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Baca juga: Sukses Diselenggarakan, KTT AIS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Membangun Ekonomi Biru
Baca juga: Pemadaman Api di TPA Suwung Dilakukan Secara Sekala dan Niskala
Majelis hakim pun telah ditunjuk oleh Kepala PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna. "Ketua majelisnya, Agus Akhyudi. Sedangkan anggotanya, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti," lanjut Putra Astawa.
Sementara untuk tiga tersangka berkas terpisah, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan serta I Made Yusnantara akan menjalani sidang, Jumat, 20 Oktober 2023.
"Perkara no. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra dan perkara no 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara sidangnya hari Jumat 20 Oktober 2023," ungkap Putra Astawa.
Majelis hakim untuk ketiga tersangka tersebut adalah Putu Ayu Sudariasih ditunjuk sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota, Gede putra Astawa, dan Nelson. CAN