Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kompolnas dan KemenPPPA Pantau Langsung Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit atas NCK

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkiat alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kompolnas dan KemenPPPA Pantau Langsung Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit atas NCK

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kedatangan Kompolnas dan Kemen PPA adalah untuk memastikan penyidikan terhadap kasus tokoh agama atau spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan NCK 22 tahun asal Buleleng berjalan dengan baik.

Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, bahwa pihaknya datang dan menerima penjelasan tentang bagaimana seriusnya Polres Tabanan menangani kasus ini.

Kompolnas, menyampaikan apresiasi tinggi pada Polres dan jajarannya juga kapolda yang menangani kasus dengan serius.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi

“Kami lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Kami dari kompolnas meminta sesegera mungkin, apabila sudah selesai penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jpu,” ucapnya.

Foto: Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkiat alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023. (TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana)

Alasan untuk segera melimpahkan, sambungnya, adalah supaya segera melakukan persidangan.

Sehingga, publik bisa mengikuti fakta sebenarnya. Tidak menjadi liar seperti yang terjadi di media sosial (medsos).

Dengan demikian, maka nanti publik akan menilai. Meksipun ini merupakan kekeeasan seksual yang ada aturan, tapi setidaknya fakta yang ada seperti apa, bisa disampaikan yang diharapkan menyelesaikan kegaduhan di dunia maya.

“Karena kebetulan saya sendiri mantan penyidik. Maka supervisi kami diskusikan untuk hal-hal apa yang bisa dilengkapi supaya penyidikan optimal itu bisa dilakukan,” ungkapnya.

Benny menegaskan, bahwa memang dalam kasus lex spesialis atas arahan Menkopulhuman khususnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas.

Bahkan, pihaknya selalu mengatensi di wilayah manapun. Pihaknya melakukan supervisi  memastikan penanganan berjalan prosefesional.

Dan disinggung terkait penerapan pasal yang dianggap karet. Maka Benny menegaskan, bahwa pasal yang diterapkan saat ini berangkat dari kondisi riil yang dihadapi.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK

“Di dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu biasanya minim saksi. Dengan keterbatasan saksi maka rumusan uu dibuat demikian.  Tapi tentunya hakimlah yang akan menguji fakta atau bukti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA RI, Ratih Rachmawati mengaku, bahwa sesuai dengan Perpres nokor 65 tahun 2020, bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan sebagai rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak. Yang secara konferensif dan sesuai kebutuhannya.

“Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan UPTD di Provinsi dan kabupaten untuk pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

Alasan Jero Dasaran Alit Tak Ditahan

Kemudian, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekannya.

“Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” ucapnya, Jumat 13 Oktober 2023.

Leo menjelaskan bahwa, pihaknya kini mentargetkan supaya berkas perkara segera rampung agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini.

Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan.

Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. (TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana)

“Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kemen PPA RI.

Ini tentu, pengawasan instansi pusat ktu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.

“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” paparnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan

Ia menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan pendalman yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Sehingga, tidak berhenti di pasal ini saja. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan dilakukan secara proporsional sampai dengan tuntas.

“Jadi akan kami lakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya.

(*)

Berita Terkini