Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi

Jero Dasaran Alit sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng di Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Foto: Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkiat alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng di Tabanan.

Kini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian bisa diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilimpahkan.

Setelah ditetapkan tersangka, Jero Dasaran Alit tidak ditahan oleh pihak Kepolisian. 

Terkait alasan Jero Dasaran tidak ditahan, pihak Polres Tabanan pun memberikan penjelasan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekannya.

“Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” ucapnya, Jumat 13 Oktober 2023.

Leo menjelaskan bahwa, pihaknya kini mentargetkan supaya berkas perkara segera rampung agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini.

Foto: Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkiat alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.
Foto: Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkiat alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023. (TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana)

Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan.

“Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kemen PPA RI.

Ini tentu, pengawasan instansi pusat ktu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.

“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” paparnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan

Ia menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan pendalman yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Sehingga, tidak berhenti di pasal ini saja. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan dilakukan secara proporsional sampai dengan tuntas.

“Jadi akan kami lakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved