Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara ketika ditemui wartawan di sebelah ruangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendatangi Mapolres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kedatangan Kompolnas ke Polres Tabanan itu sekitar pukul 10.00 WITA.

Nampaknya, kedatangan ini adalah untuk mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terhadap korban NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Kompolnas yang dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Pol Benny Mamoto.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ini memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas.

Terkait pemaparan yang akan dilakukan, maka pihaknya sampai saat ini belum mengetahui.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali lakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Jero Dasaran Alit - Korban Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit Dapat Intimidasi, Dinsos PPA Bali Minta Penjagaan Polres
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali lakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Jero Dasaran Alit - Korban Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit Dapat Intimidasi, Dinsos PPA Bali Minta Penjagaan Polres (Istimewa)

“Kita diundang oleh tim polres, tapi belum tahu apa pemaparan dengan Kompolnas nanti terkait dengan proses hukum kasus ini,” ucapnya Jumat 13 Oktober 2023.

Yudara menjelaskan, bahwa saat ini agendanya hanya memenuhi undangan dari Polres Tabanan bertemu dengan Kompolnas. Terkait pemeriksaan tidak ada lagi. Singkatnya, pihaknya juga hanya menunggu proses hukum ini untuk berlanjut hingga ke meja hijau.

“Ya sekarang cuma menunggu untuk P19 hingga P21,” ungkapnya.

Menurut dia, bahwa dirinya dan tim memiliki keyakinan bahwa kasus ini akan mendapatkan keadilan untuk NCK. Dimana dari segala proses hukum, bukti dan unsur pidana sudah memenuhi.

Bahkan, dirinya juga menganggap tafsir dari pengacara tersangka terkait kaburnya pasal, itu tidak mendalam diketahui. Pada dasarnya, pasal 25 UU 12 tahun 2022 itu merupakan pasal Lex Specialis derogat legi generali.

Atau merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus. Sehingga, sejatinya tidak berlawanan dengan KUHAP.

“Ketika diartikan satu bukti dan satu keterangan saksi berlawanan dengan KUHAP maka harus memahami lagi. Karena satu bukti dan satu keterangan saksi itu sudah dua alat bukti. Dan ini kasus Lex Specialis, atau bersifat khusus menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” bebernya.

Jadi Tersangka, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget

Sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved