TRIBUN-BALI.COM – Breaking News! Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan partai koalisi resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 menunjuk Mahfud MD, Rabu 18 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Megawati bersama partai koalisi di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta.
“Bismilliah Hirohman Hirokim, maka calon wakil presiden yang dipilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah bapak Prof. Mahfud MD,” kata Megawati Soekarnoputri dikutip Tribun Bali dalam tayangan live Kompas TV, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca juga: Menerka Sosok Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Diumumkan Pagi Ini Mengerucut Nama Mahfud MD?
Sebagaimana diketahui, sejak H-1 jelang pengumuman cawapres Ganjar, banyak bocoran atau clue yang disampaikan sejumlah partai pendukung Ganjar jadi Capres 2024.
Termasuk ada peristiwa Ketua UMUM PDIP Megawati Sorkarnoputri memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD.
Berikut catatan Tribunnews.com soal clue-clue tersebut :
1. Hasto Kristiyanto: Cawapres Ganjar Inisialnya Indonesia Raya
Saat ditanya soal nama cawapres pendaping Ganjar apakah Menkopolhukam Mahfud MD, Hasto Kristiyanto enggan menegaskan.
Dia hanya menyebutkan bahwa inisial cawapres Ganjar Pranowo adalah untuk Indonesia Raya.
"Inisialnya Indonesia Raya," jelas Hasto.
2. Elite Hanura Sebut Cawapres Ganjar Pranowo Inisialnya 'M'
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo berinisial 'M'.
"(Cawapres Ganjar) inisialnya M, jadi inisialnya M," kata Benny saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Hanya saja, Benny tak mengungkapkan siapa sosok M yang dimaksud.
3. Benny Rhamdani Inisial M Bisa Mas Mahfud MD, bisa Mas Gibran, Mas Erick
Benny Rhamdani pun menyebut beberapa nama yang berinisial M.
"Siapa M itu? Bisa Mas Mahfud MD, bisa Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka), Mas Erick Thohir, Mas Andika Perkasa," ujarnya.
Namun, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden ini menyebut penentuan cawapres merupakan kewenangan ketua umum partai politik (parpol) pendukung.