JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat dakwaan terhadap tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Tiga pejabat Unud tersebut terjerat perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Menariknya dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap peran Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (berkas terpisah).
Tahun 2020, Prof Antara memerintahkan terdakwa selaku koordinator pengolah data panitia penerimaan maba seleksi jalur mandiri yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, untuk menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian.
Baca juga: Tim JPU Ungkap Pungutan SPI Unud Tidak Berdasar, Simak Penjelasannya!
"Atas perintah Prof Antara kemudian terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, menambahkan fitur tersebut pada laman https://utbk.unud.ac.id dengan tujuan agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Selain itu, pada seleksi penerimaan maba jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri.
Caranya, mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari whatsapp Prof Antara dengan nomor 082147103880 ke whatsapp milik terdakwa dengan nomor +628123836561.
Kemudian atas perintah itu, terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi atau ujian
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah atau permintaan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU," papar jaksa Sefran Haryadi.
Sementara itu, tim JPU yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pungutan SPI Dinilai Tidak Berdasar
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51), telah didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.