Kasus SPI Unud

Hotman Paris Sebut Kasus Prof Antara Tidak Ada Kerugian Negara, BEM Unud Sebut Ada Pihak Terusik!

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea (tengah), pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. Kasus SPI Unud.

TRIBUN-BALI.COM - Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng menjalani sidang dakwaan, terkait kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana pada Selasa 24 Oktober 2023.

 

Yang menarik perhatian, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru hadir sebagai tim hukum dari Prof Antara.

 

Menanggapi hadirnya Hotman Paris, Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara angkat bicara.

 

Padma mengendus adanya pihak-pihak yang merasa terusik dengan adanya kasus ini sehingga mendatangkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum.

 

Bila dihadirkan oleh Prof Antara pribadi, Padma kemudian mempertanyakan kemampuan finansial Prof Antara sehingga dapat memakai jasa Hotman Paris.

Baca juga: Sidang Dakwaan Rektor Unud, Endapkan Dana SPI, Unud Peroleh Belasan Mobil

Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Bali Didukung BTB, Simak Alasannya!

 Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara. Soroti kehadiran Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum Prof Antara. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

“Ada orang yang merasa takut terusik sehingga membantu mencarikan Hotman Paris. Apakah Prof Antara sangat kuat, dalam artian adalah finansialnya sangat kuat sampai bisa menggunakan Hotman Paris,” ungkapnya saat ditemui Tribun Bali usai persidangan.

 

Padma juga menduga adanya pihak lain yang terlibat. Sebab, Prof Antara sebelum menjabat sebagai Rektor Unud, dia dikatakan sempat menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

 

Sehingga, Padma mengatakan pihaknya tengah menanti pernyataan dari Prof Antara soal adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Dia tidak sendiri. Karena dia (Prof Antara) pernah menjadi ketua panitia, dan dia pernah menjadi seorang rektor. Kita menunggu nanti ketika beliau berpendapat dan menyatakan bahwa dia tidak sendiri,” imbuhnya.

 

Diketahui, dalam kesempatan tersebut Hotman Paris mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.

 

Padahal, kata Hotman, salah satu unsur perkara korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

 

Hal yang dicermati Hotman yakni seluruh uang SPI tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana. Sehingga, dalam hal ini justru negara yang diuntungkan.

 

Sebab, deposito atas nama Universitas Udayana itu membengkak dan seluruh aset Universitas Udayana itu adalah aset negara.

 

Menanggapi pandangan Hotman, Padma menilai kendati dana tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana, dana itu dikatakan tercampur dengan dana lain.

 

Sehingga, dana SPI yang seharusnya untuk pengembangan fasilitas kampus, bisa saja dialihkan untuk pemberian reimburse.

 

“Dalam kasus ini sendiri, ini hal yang sangat pintar. Wajar seorang profesor menggunakan celah dana karena ketika uang ini (SPI) digabungkan jadi satu, otomatis uang itu tercampur. Ini kan hal yang cerdik. Uang yang seharusnya untuk pembangunan, tapi dialihkan ke hal lain. Misalnya ada pemberian reimburse,” jelasnya.

 

Padma juga menduga deposito di bank yang berujung pada pemberian fasilitas kendaraan itu diduga dilatarbelakangi adanya “kongkalikong” antara Prof Antara dan pihak bank.

 

“Ada peraturan di Udayana yang mengatakan maksimal 12 bulan uang itu diendapkan di rekening. Akhirnya uang yang harusnya digunakan untuk fasilitas, malah digunakan untuk mungkin kongkalikong dengan pihak bank untuk deposito, dan akhirnya mendapat fasilitas seperti mobil,” pungkas Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara.

Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

Hotman Paris Hutapea hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa 24 Oktober 2023.

 

Kehadiran pengacara kondang itu guna bertindak sebagai tim kuasa hukum dari eks Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

 

Diketahui, agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar hari ini, yakni sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

 

Usai persidangan, pengacara yang juga salah satu pemilik saham di sebuah beach club terbesar di Bali itu tampak terkejut.

 

Hotman mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.

 

Padahal, kata Hotman, salah satu unsur perkara korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

 

“Dalam sejarah hukum Indonesia, ini lah kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” ujar Hotman Paris.

 

Hal yang dicermati Hotman Paris yakni seluruh uang SPI tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana. Sehingga, dalam hal ini justru negara yang diuntungkan.

 

Sebab, deposito atas nama Universitas Udayana itu membengkak dan seluruh aset Universitas Udayana itu adalah aset negara.

 

“Kalau dari tadi (sidang) semua uang masuk tersebut, masuk ke rekening dari Universitas Udayana, berarti negara diuntungkan. Karena apa? deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset dari Universitas Udayana itu adalah aset negara,” pandangnya.

 

Di akhir, Hotman bahkan mengimbau Jaksa Agung dan Jampidsus agar menarik dakwaan terhadap Prof Antara. Pasalnya, Hotman menilai hal ini bukan perkara korupsi. Sementara persidangan hari ini berada di Pengadilan Tipikor.

 

“Saya mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jampidsus, ini sebaiknya dakwaan dicabut dulu lah. Ini bukan perkara korupsi. Sementara ada di Tipikor. Dari tadi disebutkan masuk ke rekening bank atas nama Universitas Udayana. Tidak ada satu pun masuk rekening pribadi,” pungkas Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. (*)

 

Berita Terkini